Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup
Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Kini Terancam 4 Tahun Penjara, Member Arisan Akui Kecewa
Kasus arisan dan investasi online Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur masih menjadi pembahasan hangat.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus arisan dan investasi online Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang diduga melarikan uang member arisannya hingga miliaran rupiah kini terancam kurungan penjara.
Tersangka MA kasus arisan dan investasi online untuk sementara ini dijerat pasal penggelapan.
"Untuk sementara MA akan dijerat pasal penggelapan, pasal 372 KUHPidana,"ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, Selasa (21/5/2024).
Tersangka MA terancam pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Penerapan pasal ini masih akan disesuaikan tergantung hasil penyidikan yang terus dilakukan.
Namun untuk sementara, MA bakal dijerat pasal penggelapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Diamankan Usai Bawa Kabur Uang Miliaran Rupiah
"Untuk lebih jelasnya kita lihat hasil penyelidikan nanti seperti apa,"lanjut Kasat.
Sementara itu, salah satu member arisan online yang ditemui di Polres Rejang Lebong pada Selasa (21/5/2024) pagi berharap MA bisa dihukum seberat-beratnya.
Para member sangat kecewa terhadap tindakan MA yang membawa kabur uang mereka.
Para member arisan mengatakan, mereka masih sangat mengharapkan jika uangnya bisa dikembalikan oleh MA.
Namun tampaknya hal itu tidak akan mudah untuk mendapatkannya kembali.
"Maka dari itu kami disini sebagai korban meminta hukuman untuk MA seadil-adilnya sesuai apa yang dia lakukan, itu uang susah kami cari dan dia tinggal bawa kabur aja," kata salah satu perwakilan member arisan yang namanya enggan disebutkan.
Pelarian MA
Terkuak pelarian MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur hampir tiga pekan menghilang, akhirnya menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, pada Senin (20/5/2024).
Selebgram Curup ini ternyata melarikan diri dan bersembunyi di Palembang Sumatera Selatan.
Selama dipersembunyiannya, MA masih memantau informasi-informasi terkait kasusnya hingga akhirnya memilih menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui MA ini setelah kasusnya viral langsung pergi ke Kota Bengkulu.
Disana, MA sempat menginap disalah satu hotel selama satu hari MA kemudian menaiki travel dan menuju Kota Palembang Sumatera Selatan.
Sesampainya di Palembang, MA bersembunyi di tempat persembunyiannya.
"Di Palembang selama ini MA bersembunyi," ungkap Kasat.
Kasus MA ini diserahkan pengacaranya ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
Untuk sementara, tersangka ini masih tunggal dan belum ditemukan adanya kemungkinan tersangka lainnya.
Mengingat pemeriksaan dan penyelidikan masih berlanjut.
"Untuk tersangka tunggal, tapi kita lihat nanti seperti apa hasil penyelidikannya,"lanjut Kasat.
Untuk sementara ini, selain tersangka yang diamankan juga ada kendaraan roda empat miliknya.
Dimana mobil tersebut sejak lama sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong oleh temannya. Adapun untuk bukti-bukti lainnya masih dalam proses.
"Untuk alat buktinya masih kita terus lengkapi,"tutup Kasat.
Sementara itu, tempat pelarian MA ternyata memang sudah dari awal di prediksi ke Palembang.
Hal itu telah diutaran member arisannya saat ditemui wartawan TribunBengkulu.com di Polres Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
"Kami menduganya dia itu ke Palembang, dia ini nampaknya bersembunyi disana,"ungkap salah satu member, Putri beberapa waktu lalu.
Diamankan Polisi
Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, pada Senin (20/5/2024) malam.
Perempuan ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan arisan dan investasi online yang mencapai miliaran rupiah.
Setelah sempat menghilang dan melarikan diri, MA saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
"Benar, untuk owner arisan berinisial MA telah diserahkan ke Polres Rejang Lebong bersama pengacaranya,"sampai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K.
Kasat menjelaskan, usai diamankan Polres Rejang Lebong, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA.
Termasuk mencari penyebab arisan tersebut mengalami kendala dan permasalahan sehingga merugikan para korbannya Juga mencari aliran uang member arisan selama ini.
"Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kasat.
Ketika ditanya berapa pastinya jumlah korban, Kasat mengaku belum bisa dipastikan. Pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data, alat bukti dan bahan keterangan termasuk jumlah korbannya.
Juga termasuk total kerugian menyeluruh yang dialami para korbannya selama mengikuti arisan dan investasi yang dibuat oleh MA.
"Belum bisa kita pastikan, masih kita lakukan pendataan untuk jumlah pastinya,"papar Kasat.
Dari pantauan TribunBengkulu.com, MA tampak tertunduk lesu di Polres Rejang Lebong.
MA juga tampak dihadirkan dalam konfrensi press yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Dengan menggunakan kaos pendek, MA tampak menutup mukanya dengan menggunakan masker dan kacamata.
Orangtua Owner Pingsan
Dari informasi terhimpun, orangtua MA bahkan sempat pingsan mengetahui perkara yang melibatkan anaknya.
Dimana MA diduga melarikan uang member arisannya hingga total miliyaran rupiah. Padahal berdasarkan informasi, sudah banyak harta benda MA yang ikut habis terjual. Termasuk sertifikat tanah dan rumahnya yang telah digadaikan.
"Karena rumahnya kosong terus kita kerumah orangtuanya, dia ini kayaknya sudah tidak ada lagi di Curup," sampai salah satu korban.
Para korban meyakini MA telah meninggalkan Kota Curup dan berada diluar Provinsi Bengkulu. Saat ini para korban masih melakukan pendataan sebelum melaporkannya ke pihak berwajib akan kasus ini bisa diproses hukum.
"Masih mengumpulkan bukti-bukti, segera kita buat laporan, karena dia menghilang dan tak ada niat baik," lanjut korban arisan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RT 8 Kelurahan Sukaraja, M Syahril. Ia mengungkapkan sejak Kamis (2/5/2024) kemarin banyak orang yang mendatanginya.
Orang-orang yang mendatanginya itu mengaku merupakan korban arisan MA. Dimana mereka bahkan menunggu didepan rumah MA yang dalam keadaan kosong.
Bahkan juga mengajak bertemu orangtua MA untuk membantu mediasi.
"Iya sejak kemarin sudah banyak yang datang, rumah itu kosong, jadi mereka mengajak saya kerumah orangtuanya," jelas Syahril.
Polisi Minta Korban Melapor
Meskipun telah viral, belum ada satupun korban yang melapor ke Polres Rejang Lebong. Hal ini terlihat dari belum adanya laporan yang masuk terkait kasus arisan online itu baik di Polres Rejang Lebong maupun Polsek jajaran.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perkara arisan online yang tengah viral di sosial media itu.
Meskipun begitu pihaknya telah melakukan monitoring pada kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk dari para korbannya," sampai Sinar, Jumat (3/5/2024).
Kasi Humas meminta para korban yang merasa tertipu pada kasus tersebut untuk segera melapor ke Polres Rejang Lebong ataupun Polsek jajaran.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya nanti akan bisa bergerak melakukan penyelidikan.
Karena setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam membuat laporan, korban diminta membawa alat bukti pendukung baik berupa screenshot chat dan kwitansi atau bukti penitipan uangnya.
"Apabila memiliki bukti penitipan uang arisan atau bukti kwitansi bisa ikut dilampirkan, kita tunggu laporannya," ujar Sinar.
Hingga saat ini, para korban arisan MA terus bertambah. Bahkan dari data yang didapati TribunBengkulu.com, jumlah korbannya telah mencapai lebih dari 75 orang.
Untuk total kerugiannya bahkan telah mencapai miliyaran rupiah. Tak hanya warga Rejang Lebong saja, korban juga ada yang berasal dari kabupaten atau kota lainnya seperti Kepahiang, Lebong, Kota Bengkulu dan Lubuklinggau.
Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup
Selebgram Curup Owner Arisan Bodong
Arisan Bodong di Rejang Lebong
Running News
breaking news bengkulu
breaking news
Polres Rejang Lebong
Berita Rejang Lebong
Rejang Lebong
| Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Selebgram Curup Rejang Lebong Divonis 1,5 Tahun |
|
|---|
| Selebgram Curup Rejang Lebong Bengkulu Kembali Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kasus Arisan Bodong |
|
|---|
| Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Rugikan Member Miliar Demi Foya-foya, Hanya Divonis 1 Tahun |
|
|---|
| Korban Arisan Bodong Selebgram Curup Desak Polisi Telusuri Aliran Dana |
|
|---|
| Penyesalan Selebgram Curup Owner Arisan Bodong, Minta Maaf Rugikan Member Rp 2 Miliar Demi Foya-foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Tersangka-MA-Selebgram-Curup-Owner-Arisan-Bodong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.