Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

2 Sosok Jenderal Polisi Ini Jadi Sorotan Kasus Vina Cirebon, Berikut Fakta-faktanya

Adapun kasus Vina Cirebon ternyata tak hanya menyeret delapan orang terpidana, namun dua jenderal juga ikut disorot.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Sosok Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar turut disorot di tengah kasus Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan. Apa hubungannya? (Kolase/ho) 

Saka Tatal berharap namanya bisa dibersihkan, sehingga bisa hidup seperti dulu.

"Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, gak pandangan sebelah mata lagi," sambungnya.

Identitas 3 DPO, Bareskrim Turun Tangan

Bareskrim Polri ikut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Erdi mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi sudah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved