Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penjelasan Polisi Baru Menangkap Pegi Setelah 8 Tahun Jadi DPO Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Inilah alasan polisi baru menangkap Pegi Setiawan setelah 8 tahun menjadi DPO pembunuhan kasus Vina Cirebon.

Editor: Yuni Astuti
Kolase TribunBengkulu.com dan Facebook TribunJabar
Kolase foto Kombes Jules Abraham Abast (kiri) dan foto pelaku pembunuhan Vina (kanan), ini penjelasan polisi baru menangkap Pegi setelah 8 tahun jadi buron. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah alasan polisi baru menangkap Pegi Setiawan setelah 8 tahun menjadi DPO pembunuhan kasus Vina Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Pegi telah ditangkap di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Abast mengatakan bahwa saat ditangkap Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.

Delapan tahun lamanya menjadi DPO pembunuhan Vina, polisi memberikan penjelasan soal kendala dalam mengungkap kasus ini.

Dikatakan Abast, kendala penangkapan pelaku pembunuhan Vina, pihaknya harus berhati-hati dalam mengungkap kasus ini.

Pihaknya juga harus memiliki bukti dan saksi terlebih dahulu.

Sebelumnya ketiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.

Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Sosok Pegi Setiawan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan surat DPO Polisi, berikut identitas Pegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO

Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.

 

Foto pelaku pembunuhan Vina di Cirebon.
Foto pelaku pembunuhan Vina di Cirebon. (Kolase TribunBengkulu.com/Kompas)

 

Baca juga: SOSOK Pegi Setiawan Satu dari 3 Pelaku Buron Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved