Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Bakal Periksa Keluarga Pegi Terkait Penangkapannya Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Pegi setelah pelaku ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Editor: Yuni Astuti
Kolase TribunBengkulu.com/Facebook TribunJabar
Kolase foto Kombes Pol Abast (kiri) dan Pegi (kanan) Polisi Bakal Periksa Keluarga Pegi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Pegi setelah pelaku ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Pegi merupakan salah satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina selama 8 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar,  Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa lebih dalam Pegi Setiawan.

Atas ditangkapnya Pegi Setiawan, Abast mengatakan bahwa pihaknya juga akan memeriksa keluarga Pegi terkait kasus ini.

"Untuk saat ini sudah kami hubungi dari pihak keluarga Pegi dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Pegi," ujar Abast.

Ditanya apakah keluarga Pegi mengetahui jika Pegi ditahan, Abast hanya menjawan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan.

"Untuk saat ini tentunya kami masih fokus terhadap pemeriksaan, nanti dari teman-teman penyidik akan meyampaikan apakah keluarga Vina juga akan dimintai keterangan Kembali atau mungkin termasuk narapidana yang lain yang saat ini masih berada di lapas atau tersangka kita yang sudah keluar," jelas Abast.

Sebelumnya Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Pegi diketahui bahwa tidak ada perlawanan.

Dan Ketika itu diketahui bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca juga: Tampang Pegi Alias Perong Satu dari 3 Pelaku Buron Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung

Alasan Polisi Yakin Pegi yang Ditangkap Adalah DPO Pembunuhan Vina

Pegi salah satu buron pembunuhan Vina Cirebon akhirnya ditangkap pada, Selasa (21/5/2024).

Polisi meyakini bahwa Pegi yang ditangkap merupakan DPO pembunuhan Vina selama ini.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast Ketika diwawancarai oleh TribunJabar.id.

"Nah itu nanti kita akan lakukan pendalaman tentunya, kami akan bekerja tentunya dengan prosedur hukum yang ada dan tentu akan terkait dengan alat bukti," ungkap Abast dilansir dari facebook TribunJabar.id, Rabu (22/5/2024).

Abast juga menjelaskan bahwaalat bukti dan keterangan dari saksi serta tersangka juga harus terpenuhi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved