Berita Mukomuko

Respon Bupati Mukomuko soal PPN Naik Jadi 12 Persen, Ikut Pemerintah Pusat

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dipastikan akan direalisasikan pada tahun 2025, termasuk oleh Pemkab Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Bupati Mukomuko Sapuan saat diwawancara terkait kenaikan PPN sebesar 12 peresen di tahun 2025. 

"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan, dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan perwakilan Prabowo. 

Penyusunan APBN pada periode transisi diharapkan dapat mengakomodasi berbagai program dan aspirasi yang disiapkan pemerintahan mendatang.

"Dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ucapnya.

Pada dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahundepan ialah mengimplementasi kebijakan perpjakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved