Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Pegi Perong Pakai Nama Robi Terkuak, Kuasa Hukum: Masalah Keluarga-Bantah Hindari Hukum

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menjelaskan, perubahan identitas tersebut tidak terkait dengan upaya menghindari hukum

Editor: Hendrik Budiman
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kolase Pegi Setiawan (Kiri) dan Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (kanan). Alasan Pegi Perong Pakai Nama Robi Terkuak, Kuasa Hukum: Masalah Keluarga-Bantah Hindari Hukum 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak alasan Pegi Setiawan alias Pegi Perong tersangka Kasus Vina Cirebon pakai nama Robi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menjelaskan, perubahan identitas tersebut tidak terkait dengan upaya menghindari hukum melainkan karena masalah keluarga.

"Ya, Robi itu adiknya Pegi Setiawan. Nama lengkapnya Robi Iriawan."

"Nah kalau terkait katanya Pegi mengubah identitas menjadi Robi, itu tuh karena masalah keluarga."

"Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas," ujar Sugianti saat diwawancarai media di kantornya, Senin (27/5/2024).

Sugianti juga menegaskan, bahwa perubahan identitas yang dimaksud tidak melibatkan perubahan dokumen resmi seperti KTP atau ijazah.

"Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa."

"Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan."

"Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP," ucapnya.

Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti.

"Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat."

"Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis."

"Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi," jelas dia.

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

"Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved