Pengedar Narkoba Ditangkap

'Biayai Adik-adik', Pengakuan Mantan Satpol PP Provinsi yang Edarkan Narkoba di Rejang Lebong

Pengakuan tersangka pengedar narkoba inisial AJM (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Tersangka narkoba saat diamankan di Polres Rejang Lebong. Pengakuan AJM (22), mantan honorer Satpol PP Provinsi Bengkulu yang beralih menjadi pengedar narkoba. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan tersangka pengedar narkoba inisial AJM (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diamankan polisi.

Mantan honorer Satpol PP Provinsi Bengkulu ini diamankan karena tersandung kasus narkoba.

Alasan AJM, uang hasil penjualan narkoba itu untuk membiayai adik-adiknya usai berhenti bekerja sebagai honorer.

Saat diwawancarai TribunBengkulu.com, AJM (22) mengaku mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu setiap minggunya dari hasil penjualan narkoba.

AJM telah menjadi pengedar narkotika di wilayah Rejang Lebong selama 6 bulan terakhir.

"700 ribu pak saya dapatkan dari hasil penjualan," ungkap AJM.

AJM mengaku setelah berhenti dari honorer Satpol PP Provinsi Bengkulu, ia tidak memiliki pekerjaan lain.

Untuk membiayai kehidupannya dan kedua adiknya, AJM terpaksa berjualan narkotika. Ditambah saat menjual narkotika, untung yang didapatkan AJM cukup besar sehingga berjalan cukup lama.

"Untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai adik pak, adik masih sekolah," lanjut AJM.

AJM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ada di Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Paket sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil.

"Dapat dari bandarnya pak, kemudian saya pecah menjadi paket kecil dan dijual," jelas AJM.

Atas perbuatannya, pelaku yang diamankan masuk kategori pengedar. Pelaku bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Ditangkap, 1 Pelaku Mantan Satpol PP Provinsi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved