Pengedar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS: 2 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Ditangkap, 1 Pelaku Mantan Satpol PP Provinsi

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (25/5/2024).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pers rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (28/5/2024). Dua tersangka narkoba ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (25/5/2024).

Dua tersangka berhasil diamankan yakni FFA (21) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan AJM (22) warga Kelurahan Kepala Diring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan informasi, AJM merupakan mantan honorer Satpol PP Provinsi Bengkulu

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo, SH mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Dua pelaku yang masuk kategori pengedar, pihaknya berhasil mengamankan 2,42 gram narkotika jenis sabu.

Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Ada dua ungkap kasus yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, dua pengedar dan 12 paket narkoba berhasil kita amankan," kata wakapolres.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Ansori, SH, MH mengatakan, pelaku yang diamankan pertama kali ialah FFA di tempat kontrakannya.

Dari tangan FFA, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku AJM diamankan saat mendatangi kontrakan FFA. Dari tangan AJM, pihaknya kembali berhasil mengamankan 11 paket kecil narkoba jenis sabu.

"Keduanya diamankan di kontrakan milik FFA, tapi waktunya berbeda," jelas kasat.

Kasat menyebut, kedua pelaku yang diamankan masuk kategori pengedar.

Kedua pelaku bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 8 miliar.

"Kedua pelaku merupakan pengedar, dijerat pasal 112 ayat (1) ," ujar Apion.

Baca juga: Angka DBD di Rejang Lebong Bengkulu Melonjak, Dinkes Catat Sudah 200 Kasus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved