Pilkada 2024
MA Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun, Kaesang Berpeluang Besar Maju Pilkada DKI
Mahkamah Agung (MA) memutuskan batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan bupati sehingga membuat Kaesang Pangarep memilik peluang.
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Peluang Kaesang Maju Pilkada DKI
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli menilai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mempunyai peluang besar bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Penilaian ini tak lepas dari status Kaesang sebagai anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disebut-sebut bakal memiliki jalan mulus untuk menuju kursi DKI 1 maupun 2.
“Pasti orang melihatnya memiliki peluang yang sangat besar mengingat sebagai anak Presiden, dan Pj Gubernur yang sekarang diangkat juga oleh Presiden,” kata Lili seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
“Seperti juga dalam Pilpres kemarin, orang langsung mengaitkannya. Apalagi, jika (Kaesang) yang mengusung koalisi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Lili.
Jika masing-masing partai yang tergabung dalam KIM mengusung calon-calon terbaiknya, maka Lili menilai hadirnya Kaesang dalam Pilkada Jakarta 2024 tidak akan signifikan.
“Apalagi kalau dikaitkan dengan politik dinasti atau nepotisme serta kapasitasnya yang baru masuk politik praktis,” ucap Lili.
Oleh karena itu, Lili melihat publik akan menilai Kaesang belum mampu untuk memimpin Jakarta.
“Saya kira publik akan menilai belum cukup memiliki pengalaman karena baru masuk dalam dunia politik. Belum satu tahun memimpin PSI, dan itu pun gagal mengantarnya lolos ke parlemen,” pungkas Lili.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap dan keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan Andy menanggapi poster duet Kaesang dengan keponakan presiden terpilih RI Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, yang beredar di media sosial baru-baru ini.
“PSI masih menunggu sikap, keputusan Mas Kaesang Pangarep terkait masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah akun Instagram PSI, dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Bersamaan dengan itu, Andy menyatakan, PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
KIM adalah koalisi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Setelah munculnya poster tersebut, Budi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membuat pernyataan yang menyiratkan dirinya tidak akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Kaesang Pangarep
Kaesang Maju Pilgub DKI
Pilkada DKI Jakarta
Kaesang
Mahkamah Agung
Batas Usia Calon Gubernur
PSI
| Rekam Jejak-Kekayaan Afni Z Bupati Terpilih Siak usai MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi PSU Pasaman Resmi KPU, Welly-Parulian Unggul, Suara Masuk 100 Persen |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Empat Lawang Resmi KPU, Suara Masuk 100 Persen, Joncik Unggul? |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Pasaman Resmi KPU, Suara Masuk 99 Persen, Welly Suhery Unggul? |
|
|---|
| Hasil Hitung Suara PSU Pilkada Serang Resmi KPU, Ratu Zakiyah-Najib Kembali Ungguli Andika-Nanang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Usai-batas-usia-calon-gubernur-dirubah-MA-Kaesang-berpeluang-maju-pilkada-DKI.jpg)