Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar
Program Pemutihan Pajak di Kabupaten di Mukomuko dimulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024, berikut syarat dan cara membayar.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Samsat Mukomuko, Program Pemutihan pajak digelar tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Berikut syarat dan cara membayarnya.
1. KTP sesuai nama yang ada di STNK
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
B. Pengurusan BBNKB
1. KTP Asli dan Fotokopy
2. STNK Asli dan Foto copy
3. BPKB Asli dan Foto copy
4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai
Cara Pembayaran Pajak Tahunan :
1. Datang ke kantor Samsat.
2. Datangi bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, yang nantinya akan di verifikasi petugas.
3. Selanjutnya tunggu hingga petugas memanggil dan memberikan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar.
4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat
5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.
Tags
Mukomuko
berita mukomuko
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Reaksi Gubernur Helmi Hasan Ratusan Anak Keracunan MBG di Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
Peran Kunci RS di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Atur Tim Pengintai hingga IT |
![]() |
---|
Apa Itu Terapi Sekretom? Praktik Ilegal Dokter Hewan di Magelang Dibongkar BPOM |
![]() |
---|
Akhirnya Dinas Pendidikan Lebong Buka Suara, Ratusan Siswa Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Blak-blakan Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.