Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar

Program Pemutihan Pajak di Kabupaten di Mukomuko dimulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024, berikut syarat dan cara membayar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Samsat Mukomuko, Program Pemutihan pajak digelar tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Berikut syarat dan cara membayarnya. 

1. KTP sesuai nama yang ada di STNK

2. STNK Asli

3. BPKB Asli

B. Pengurusan BBNKB

1. KTP Asli dan Fotokopy

2. STNK Asli dan Foto copy

3. BPKB Asli dan Foto copy 

4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai

Cara Pembayaran Pajak Tahunan :

1. Datang ke kantor Samsat.

2. Datangi bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, yang nantinya akan di verifikasi petugas.

3. Selanjutnya tunggu hingga petugas memanggil dan memberikan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar.

4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat

5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.

 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved