Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar

Program Pemutihan Pajak di Kabupaten di Mukomuko dimulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024, berikut syarat dan cara membayar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Samsat Mukomuko, Program Pemutihan pajak digelar tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Berikut syarat dan cara membayarnya. 

Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan :

 

1. Datang ke Samsat.

2. Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik yang ada di Samsat.

3. Datang ke loket pengesahan cek fisik kendaraan bermotor untuk dilakukan pengesahan.

4. Minta formulir pendaftaran dan isi data yang dibutuhkan.

5. Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan seluruh berkas yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.

6. Tunggu nama dipanggil

7. Setelah nama dipanggil, petugas akan meminta membayar PKB, penerbitan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran

8. Tunggu hingga bukti pembayaran diberikan petugas.

9. Tunggu hingga nama dipanggil untuk pengambilan STNK baru.

10. Datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru.

 

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan

 

Motor :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000

3. SWDKLLJ, Rp 35.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

 

Mobil :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000

3. SWDKLLJ, Rp 143.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved