Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar
Program Pemutihan Pajak di Kabupaten di Mukomuko dimulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024, berikut syarat dan cara membayar.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan :
1. Datang ke Samsat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik yang ada di Samsat.
3. Datang ke loket pengesahan cek fisik kendaraan bermotor untuk dilakukan pengesahan.
4. Minta formulir pendaftaran dan isi data yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan seluruh berkas yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.
6. Tunggu nama dipanggil
7. Setelah nama dipanggil, petugas akan meminta membayar PKB, penerbitan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran
8. Tunggu hingga bukti pembayaran diberikan petugas.
9. Tunggu hingga nama dipanggil untuk pengambilan STNK baru.
10. Datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan
Motor :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000
3. SWDKLLJ, Rp 35.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan
Mobil :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000
3. SWDKLLJ, Rp 143.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan
Mukomuko
berita mukomuko
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Reaksi Gubernur Helmi Hasan Ratusan Anak Keracunan MBG di Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
Peran Kunci RS di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Atur Tim Pengintai hingga IT |
![]() |
---|
Apa Itu Terapi Sekretom? Praktik Ilegal Dokter Hewan di Magelang Dibongkar BPOM |
![]() |
---|
Akhirnya Dinas Pendidikan Lebong Buka Suara, Ratusan Siswa Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Blak-blakan Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.