Kasus Vina Cirebon
Misteri Keberadaan Pak RT, Diusir Warga Karena Anaknya Dibebaskan Polisi dalam Kasus Vina Cirebon
Keberadaan Pak RT di lokasi pembunuhan Vina Cirebon hingga kini masih misterius. Pak RT pernah diusir warga karena dianggap tidak peduli dengan warga.
TRIBUNBENGKULU.COM - Keberadaan Pak RT di lokasi pembunuhan Vina Cirebon hingga kini masih misterius. Pak RT pernah diusir warga karena dianggap tidak peduli dengan warganya.
Hal itu diungkapkan Sadikun melalui channel YouTube Dedi Mulyadi yang dikutip TribunBengkulu.com, Selasa (4/6/2024).
Diceritakan Sadikun, ketika sejumlah pemuda setempat ditangkap polisi pada tahun 2016, anak Pak RT bernama Kahfi ikut ditangkap.
Namun, setelah Pak RT mendatangi kantor polisi, Kahfi lantas dibebaskan.
Sementara pemuda yang lain tidak kunjung kembali hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Mengetahui anak Pak RT dibebaskan, warga setempat meminta kejelasan kepada Pak RT.
Tapi Pak RT bergeming dan tidak memberikan jawaban sehingga warga kesal.
"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun.
Sadikun menyebut, Pak RT yang menjabat saat itu seolah tak mau tahu dengan nasib warganya yang ditangkap dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau ananya (Pak RT) dilepasin, karena dia (anak Pak RT) engga ngasih keterangana apapun" ungkapnya.
Sadikun menyakini jika keponakannya bersama sejumlah terpidana lainnya saat malam kejadian yakni malam minggu mereka menginap di rumah Pak RT.
"Tapi kata polisi mereka itu nginepnya malam senin, jadi yang benar yang mana," tanya Dedi Mulyadi kepada paman Saka Taal.
Kesaksian lain diungkap Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap oleh polisi.
Saat itu, Kahfi diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana.
"Suruh nungguin motor, abis itu motornya juga diangkut (Polisi). Anak pak RT juga dibawa, tapi malemnya (Kahfi) sudah pulang," ujar Sauri saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya.
Menurut Sauri, Kahfi sering bergaul dengan beberapa terpidana.
Sauri pun mengakui kini ketua RT yang merupakan orang tua dari Kahfi sulit ditemui.
"Iya pak Basren dulu (namanya). skrng ketua RT-nya dah ganti lagi," pungkasnya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Sementara itu, Kuasa hukum dari lima tersangka, Jogi Nainggolan, menyebut anak ketua RT bernama Kahfi ikut serta kumpul-kumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh.
Ia menyebut bahwa Kahfi ikut nongkrong di warung Ibu Neneng bersama para terpidana.
"Anaknya pak RT Kahfi ada di dalamnya," ujar Jogi Nainggolan mengutip Tribun Jakarta.
Menurutnya, setelah kumpul di Warung Ibu Nining, sejumlah pemuda yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon itu kemudian bergeser ke rumah ketua RT yang kosong, termasuk anak Pak RT bernama Kahfi.
Setelah itu, tiga hari berselang pasca pembunuhan Vina dan Eky, mereka semua ditangkap oleh aparat kepolisian.
Namun ia heran, sebab anak Pak RT dilepaskan kembali oleh polisi berbeda dengan teman-temannya.
Hal itu setelah sang ketua RT mendatangi kantor polisi.
"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya)," jelas Jogi.
"Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt."
Saka Tatal Membantah Terlibat Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, terpidana Saka Tatal sebelumnya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Tahun 2016 lalu.
Hal tersebut disampaikan Saka Tatal setelah bebas dari penjara dan telah menjalani hukuman penjara 4 tahun dari vonis 8 tahun penjara.
Ia mendapatkan remisi selama menjalani hukuman.
Namun setelah kasus ini kembali mencuat, Saka kembali memberikan pengakuan bahwa ia merupakan korban salah tangkap hingga dipenjara.
Ia membantah sebagai pelaku dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).
Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.
"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.
"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.
"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.
"Iya, tidak tahu," katanya.
Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.
Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga ternyata mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.
Bahkan, Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.
"Saya tidak pernah main kemana-mana, Saya di rumah saja," katanya.
Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adik, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.
Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.
"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.
Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Dalam persidangan, kata Titin karena hal tersebut ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 meter ke arah flyover Talun mendekati SMP 11.
"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.
Kepada Aep dan Dede, Rudiana bertanya sembari menunjukkan foto motor anaknya dan kedua orang tersebut menyebut motor Eky dikejar oleh sejumlah motor lainnya pada malam itu.
Aep dan Dede pun menjelaskan ciri-ciri pelaku beserta nomor polisi kendaraan pelaku.
Aep dan Dede pun meminta nomor handphone Rudiana jika sewaktu-waktu melihat pelaku.
"Mereka ertemu itu jam 14.00, nah pada jam 17.00 Wib, Aep dan Dede menelfon Rudiana, Aep dan Dede menyebutkan bahwa orang yang dimaksud telah berkumpul didepan SMP 11," kata Titin.
Rudiana pun memanggil anggota kepolisian untuk menyergap ke lokasi yang dimaksud.
Pada saat yang sama, Saka baru saja mengisi bensin di dekat lokasi dan melihat kegiatan anak-anak yang duduk di SMP 11.
Lalu, saka pun akhirnya ikut ditangkap.
Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.
Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur. (**)
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pak-RT-pernah-diusir-warga-kasus-vina-cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.