Pilgub Bengkulu 2024
Menanti Regulasi PKPU soal Syarat Pencalonan Petahana di Bengkulu Maju Pilkada 2024
Hingga saat ini, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keluarnya regulasi Peraturan KPU soal aturan pencalonan kepala daerah
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga saat ini, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keluarnya regulasi Peraturan KPU soal aturan pencalonan kepala daerah, termasuk untuk teknis pencalonan para Incumbent di Pilkada Serentak 2024 nanti.
"Kalau PKPU itu belum keluar kita belum dapat memastikan, yang jelas pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah itu,tanggal 27-29 Agustus 2024," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, Rabu (5/6/2204).
Regulasi dari PKPU ini, juga menjadi jawaban akan jadi tidaknya Rohidin Mersyah menjadi incumbent Calon Gubernur Bengkulu, dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Hal ini mencuat, setelah Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu (15/5/2024).
Pasalnya saat ini, untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut. Terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.
"Berkenaan dengan semua aturan tentang pencalonan kepala daerah itu diatur dalam PKPU," imbuhnya.
Petahana Rohidin Tunggu PKPU
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memilih menunggu terbitnya regulasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Merespon kabar pencalonan kandidat kuat, petahana Rohidin Mersyah bisa terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Saya belum mendapatkan hasilnya, nanti kita lihat saja perkembangannya. Kita kan mengikuti regulasi, apalagi kalau kita partai. Partai itu kan ada yang mengatur," kata Rohidin, Jumat (17/5/2024).
Saat ini tengah ramai diperbincangankan nasib akan pencalonan Rohidin, untuk kembali maju sebagai orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu itu.
Usai Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Menakar 3 Sosok Kans Kuat Dampingi Petahana Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024
"Prinsip kalau kita ini menyambut baik semua agenda Pilkada ini. Apapun yang diputuskan oleh KPU ya kita patuhi," papar Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu itu.
"Kalau sekarang masih dalam pembahasan. Jadi kita belum bisa pastikan maju atau tidak, walaupun regulasinya ada kan belum juga daftar, masak mau disimpulkan sekarang," sambung Rohidin.
| Sejumlah Fasilitas Diterima Gubernur Bengkulu Baru Helmi Hasan dan Wakilnya Mian Usai Dilantik |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Terpilih Helmi Hasan Siap Fisik Mental Ikut Retret Bersama Presiden |
|
|---|
| Persiapan Pemprov Jelang Pelantikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Wagub Mian |
|
|---|
| Jejak Karir Mian Dilantik Wakil Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Kader PDIP-Bupati 2 Periode |
|
|---|
| Respon Helmi Hasan Bakal Dilantik Presiden Prabowo Jadi Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Anggota-KPU-Sarjan-Efendy-Kiri-dan-Kantor-KPU-Provinsi-Bengkulu-Kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.