Pilgub Bengkulu 2024

Menanti Regulasi PKPU soal Syarat Pencalonan Petahana di Bengkulu Maju Pilkada 2024

Hingga saat ini, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keluarnya regulasi Peraturan KPU soal aturan pencalonan kepala daerah

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Anggota KPU Sarjan Efendy (Kiri) dan Kantor KPU Provinsi Bengkulu (Kanan). Menanti Regulasi PKPU soal Syarat Pencalonan Petahana di Bengkulu Maju Pilkada 2024 

Senada dengan itu, Pengacara Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto SH, menyampaikan pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, perihal tersebut. 

Sementara untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut. Terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.

"PKPU itu kan sampai saat ini belum dipublikasikan, jadi kita belum bisa melihat finalnya seperti apa. Khususnya terjemahan dari syarat-syarat perhitungan 2 periode itu. Jadi kita tunggu saja, PKPU itu di-publis biar sama-sama kita melihat," kata Jecky.

Respon Ahli Hukum Tata Negara

Pro-kontra pencalonan Rohidin Mersyah juga mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu (UNIB) Ahmad Wali, SH, MH.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada berpotensi jadi batu sandungan bagi Rohidin Mersyah, atau sebaliknya.

"Kita butuh waktu menunggu KPU RI mengundangkan Peraturan KPU RI ke lembaran negara sebagai pengumuman resmi berlakunya suatu ketentuan hukum di Indonesia," kata Ahmad, Rabu (16/5/2024).

Ia menjelaskan dalam rancangan Peraturan KPU RI tersebut tidak menjadikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagai konsiderans atau menimbang.

Jika rancangan peraturan KPU yang tidak dibuat berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 disahkan seketika, maka Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri.

Akan tetapi resikonya, lanjutnya, ada saja pihak yang bisa mengajukan permohonan pengujian peraturan KPU ke Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review.

Kemudian resiko berikutnya, apabila Rohidin tetap ikut Pilkada 2024 maka lawannya mempunyai peluang hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK meminta diskualifikasi karena Peraturan KPU Bertentangan dengan Putusan MK.

"Ternyata aspirasi masyarakat supaya Peraturan KPU dibuat berdasarkan UU dan Putusan MK diakomodir oleh Komisi 2 DPR RI dalam RDP dengan KPU RI. Nah sekarang kita menunggu dulu mana dokumen resmi Peraturan KPU RI yang sudah disahkan dan diundangkan ke lembaran negara RI sebagai dokumen otentik," paparnya.

Sehingga apakah Rohidin Mersyah bisa maju kembali ke Pilgub Bengkulu, menurutnya, harus dipastikan dengan dokumen Peraturan KPU RI yang sah.

Sehingga berlaku mengikat sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.

"Kita butuh waktu menunggu KPU RI mengundangkan Peraturan KPU RI ke lembaran negara sebagai pengumuman resmi berlakunya suatu ketentuan hukum di Indonesia," beber Ahmad Wali.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved