Berita Seluma

Segel Kantor Desa, 7 Warga Dusun Baru Seluma Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Seluma menetapkan 7 warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sebagai tersangka perkara penyegelan kantor desa awal April 2024.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo pada 4 April 2024. Imbas dari penyegelan ini 7 warga ditetapkan tersangka oleh Polres Seluma dan akan segera dilakukan pemanggilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Satreskrim Polres Seluma menetapkan 7 warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sebagai tersangka perkara penyegelan kantor desa awal April 2024.

Tujuh warga ini yakni RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo didampingi Kanit Pidum Ipda Bambang Iriadi mengatakan, penetapan tersangka 7 warga Desa Dusun Baru ini menindaklanjuti laporan kepala desa dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu tertanggal 4 Mei 2024.

"Tujuh warga dengan inisial tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka, karena sesuai laporan kepala desa dan hasil pemeriksaan tujuh warga ini merupakan orang yang paling terlibat dalam penyegelan kantor desa ini," ungkap kanit pidum.

Walau telah ditetapkan tersangka, ke 7 tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Oleh karena itu pihaknya akan segera menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada ketujuh warga ini. 

"Ke tujuh warga ini akan segera kita lakukan pemanggilan. Kami berharap semua kooperatif, bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum perkara ini," kata Bambang Iriadi. 

Sekedar mengingatkan penyegelan Kantor Desa Dusun Baru ini terjadi pada 4 April 2024.

Penyegelan ini merupakan buntut ketidakpuasan warga saat menggelar aksi demo di Kantor Bupati Seluma terhadap keputusan Bupati Seluma yang menunda pemberhentian Kades Dusun Baru.

Kesal bupati tidak memenuhi tuntutan tersebut, warga lalu menyegel kantor desa.

Mulai dari pintu kantor hingga pintu pagar gerbang masuk ke kantor desa dengan menggunakan las. Tidak terima dengan penyegalan ini, lalu Kepala Desa Ibran membuat laporan ke Polres Seluma. 

Baca juga: Antrean BBM di Seluma, Manajemen SPBU Sebut Bukan karena Putusnya Pipa Distribusi Pertamina

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved