Berita Bengkulu Tengah

22 Temuan BPK Harus Ditindaklanjuti Pemkab Bengkulu Tengah, Terbesar Perjalanan Dinas

Pemkab Bengkulu Tengah harus menindaklanjuti temuan BPK Provinsi Bengkulu tertuang dalam LHP yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Inspektur Inpektorat Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto. Ada 22 temuan BPK yang harus ditindaklanjuti Pemkab. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah harus menindaklanjuti temuan BPK Provinsi Bengkulu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan beberapa waktu lalu. 

Diketahui, BPK Perwakilan Bengkulu memberikan Opini WTP kepada Pemkab Bengkulu Tengah meski dengan 22 catatan yang harus diselesaikan. 

Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto menjelaskan, saat ini pihaknya baru menyelesaikan dokumen yang akan dijadikan sebagai Instruksi Kepala Daerah (Kada) dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

"Untuk progres, seluruhnya belum ada yang terselesaikan secara penuh. Baik itu tentang sistem pengendalian intern (SPI) maupun kerugian daerah," kata Welldo.

Nantinya, akan ada Instruksi Kepala Daerah dalam hal ini Pj Bupati yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjut seluruh catatan dari BPK tersebut. 

"Nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang kita susun," jelasnya.

Terkait dengan kerugian keuangan daerah yang ada dalam 22 catatan tersebut tak lebih dari Rp 5 miliar. 

"Secara keseluruhan, nilai kerugian daerah yang tertuang dalam LHP BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Bengkulu Tengah tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya," kata Welldo.

Catatan tersebut tersebar di beberapa kegiatan atau belanja yang menjadi temuan tim auditor BPK

Di antaranya, belanja modal, belanja pegawai ataupun belanja barang dan jasa.

"Kerugian daerah paling besar itu di perjalanan dinas, paling besar di Sekretariat DPRD. Namun, angkanya jauh turun dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan berkisar Rp 1,5 miliar," ungkap Welldo. 

Berikut sejumlah catatan dari BPK yang harus ditindaklanjuti, diantaranya, pengelolaan PAD belum sepenuhnya memadai. 

Lalu, belanja barang dan jasa, serta honorarium narsum, moderator, pembawa acara, panitia tak sesuai ketentuan. 

Selanjutnya, belanja perjalanan dinas pada 8 OPD tak sesuai ketentuan, belanja modal, gedung dan bangunan pada Disdikbud secara swakeolola, pengelolaan kas di Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib serta penataan aset tetap belum tertib.

Terhadap apa yang menjadi catatan BPK, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan atas rekomendasi pemeriksaan.

Lalu, disampaikan ke BPK selambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kabupaten Bengkulu Tengah Raih WTP dari BPK RI, untuk ke 11 Kali

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved