Pilgub Bengkulu 2024

Benarkah Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah di Pilgub 2024 Terganjal PKPU? Simak Penjelasannya

petahana Rohidin Mersyah diisukan bisa terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023)

Editor: Hendrik Budiman
Instagram @Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Benarkah Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah di Pilgub 2024 Terganjal PKPU? Simak Penjelasannya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Benarkah pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah di Pemilihan Gubernur 2024 terganjal PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)?

Kabar pencalonan petahan Rohidin Mersyah kini masih menjadi perbincangan publik apakah kembali mencalonkan diri atau malah sebaliknya.

Pasalnya, petahana Rohidin Mersyah diisukan bisa terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Ada yang beranggapan saat sebagai plt hingga dilantik definitif sudah terhitung menjabat 1 periode pasca putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Terlebih, sempat diperbincangankan nasib akan pencalonan Rohidin, untuk kembali maju sebagai orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu itu usai Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu (15/5/2024) lalu.

Ahli Hukum Tata Negara

Pro-kontra pencalonan Rohidin Mersyah juga mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu (UNIB) Ahmad Wali, SH, MH.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada berpotensi jadi batu sandungan bagi Rohidin Mersyah, atau sebaliknya.

"Kita butuh waktu menunggu KPU RI mengundangkan Peraturan KPU RI ke lembaran negara sebagai pengumuman resmi berlakunya suatu ketentuan hukum di Indonesia," kata Ahmad, Rabu (16/5/2024).

Ia menjelaskan dalam rancangan Peraturan KPU RI tersebut tidak menjadikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagai konsiderans atau menimbang.

Baca juga: Rohidin Mersyah dan Meriani Lakukan Pertemuan, Peluang Duet di Pilgub Bengkulu 2024?

Jika rancangan peraturan KPU yang tidak dibuat berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 disahkan seketika, maka Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri.

Akan tetapi resikonya, lanjutnya, ada saja pihak yang bisa mengajukan permohonan pengujian peraturan KPU ke Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review.

Kemudian resiko berikutnya, apabila Rohidin tetap ikut Pilkada 2024 maka lawannya mempunyai peluang hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK meminta diskualifikasi karena Peraturan KPU Bertentangan dengan Putusan MK.

"Ternyata aspirasi masyarakat supaya Peraturan KPU dibuat berdasarkan UU dan Putusan MK diakomodir oleh Komisi 2 DPR RI dalam RDP dengan KPU RI. Nah sekarang kita menunggu dulu mana dokumen resmi Peraturan KPU RI yang sudah disahkan dan diundangkan ke lembaran negara RI sebagai dokumen otentik," paparnya.

Sehingga apakah Rohidin Mersyah bisa maju kembali ke Pilgub Bengkulu, menurutnya, harus dipastikan dengan dokumen Peraturan KPU RI yang sah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved