Berita Seluma

Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Seluma Tertinggi Ketiga se Provinsi Bengkulu

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Seluma, Tertinggi ke Tiga Se Provinsi Bengkulu

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
PJJR Samsat Seluma Putra Eka menjelaskan terkait masih tingginya angka korban kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Seluma menduduki peringkat ketiga se Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Seluma saat ini masih sangat tinggi.

Se Provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma berada di peringkat ke tiga setelah Kabupaten Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

Penanggungjawab Jawab Jasaraharja (PJJR) Samsat Seluma Putra Eka mengatakan, tingginya korban lakalantas ini diketahui dari total santunan yang telah di salurkan pihaknya kepada ahli waris.

"Untuk korban laka lantas ini kita Seluma ada di peringkat ke tiga setelah Bengkulu Utara dan Curup. Jadi memang masih sangat tinggi," kata Putra Eka.

Data jumlah korban kecelakaan di Seluma tertinggi ketiga di Provinsi Bengkulu terhitung periode Januari sampai Mei 2024.

Sudah ada 10 korban meninggal dunia dan tiga korban luka berat atau cacat tetap se umur hidup.

"Semua korban ini telah kita berikan santunan kepada ahli waris. Untuk korban meninggal dunia kita berikan santunan sebesar Rp 50 juta per korban dan luka berat atau cacat sebesar Rp 10 juta per korbannya," ungkap Putra Eka.

Tingginya korban laka lantas ini ujar Putra Eka, disebabkan faktor kelalaian pengendara yang tidak mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Rata-rata korban laka ini disebabkan tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas. Seperti tidak melengkapi atribut saat berkendara, lalu lalai atau kurang waspada saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan tabrakan," jelas Putra Eka.

Untuk santunan tambahnya di semester pertama 2024, pihaknya telah menyalurkan sebesar Rp 530 juta kepada ahli waris atau korban laka lantas.

Rinciannya Rp 500 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 30 juta untuk korban cacat tetap.

"Semoga ke depan angka lakalantas ini dapat ditekan. Dengan kesadaran pengendara yang mematihi aturan dan tata tertib berlalu lintas," ujar Putra Eka.

Baca juga: Catat, PPDB SD SMP di Seluma Dimulai 24-28 Juni 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved