Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Geram-Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Terkuak Alasannya

Menurut Hotman, penangkapan seseorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Hotman Paris (kiri) dan Foto Almarhum Vina (Kanan). Hotman Paris Geram-Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Terkuak Alasannya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Geramnya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan proses hukum kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

Hal itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) dilansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (11/6/2024).

"Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebih dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Menurut Hotman, penangkapan seseorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."
"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.

"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkasnya.

2 Saksi Buka Suara

Ulah penyidik di kasus Vina Cirebon mulai terungkap. Dua saksi akhirnya buka suara mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Tekanan batin karena mengungkapkan kesaksian bohong delapan tahun silam yang membuat mereka berani berusara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved