Polda Bengkulu Tangkap 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Mei 2024

Polda Bengkulu berhasil mengamankan 23 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Rabu (12/6/2024). Polda Bengkulu berhasil mengamankan 23 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu berhasil mengamankan 23 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tangkapan tersebut merupakan tangkapan Subdit I, Subdit II, dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu sepanjang bulan Mei 2024.

Untuk tangkapan terbanyak terdapat di Subdit I dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, Subdit II sebanyak 9 orang, dan Subdit III sebanyak 2 orang.

Dikatakan Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan para tersangka tersebut memiliki berbagai peranan.

Mulai dari perantara atau kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli, pemakai narkoba, penyedia tempat, hingga pengedar narkoba.

"Para pelaku ini sebagian merupakan residivis, sebagian lagi baru pertama kali," ungkap Tonny Rabu (12/6/2024).

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba, terdapat beberapa modus.

Diantaranya dengan modus meletakkan sabu di dalam sedotan, yang kemudian melakukan komunikasi melalui handphone.

"Jadi untuk yang sedotan ini modusnya sama dengan mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu yang lalu. Hanya saja untuk wilayah penyebarannya yang berbeda, untuk yang ini dia di wilayah Tengah Padang," ujar Tonny.

Modus lainnya mereka masih menggunakan sistem peta yang menggunakan jasa kurir pengantar.

Selain itu ada juga yang melakukan transaksi secara langsung dengan orang-orang yang memang sudah berlangganan dengan pelaku.

"Ada juga yang melakukan transaksi di rumah pelaku yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Dari tersangka yang kita tangkap ada juga yang merupakan penyedia tempat," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved