Wanita di Bengkulu Ini Sediakan Lapak Nyabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sediakan Tempat Untuk Pesta Narkoba, Wanita di Bengkulu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tersangka DA warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang merupakan penyedia tempat pesta narkoba hingga berakhir diciduk polisi bersama 2 rekannya EA dan AS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sediakan tempat untuk pesta narkoba, wanita di Bengkulu berinisial DA (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu  terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penangkapan DA berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Mendapati adanya informasi tersebut anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah DA, dan benar saja saat itu ada 3 orang termasuk DA yang diduga sedang mengkonsumsi sabu.

Sedangkan 2 orang lainnya belakang diketahui berinisial EA (38) warga Pagar Dewa dan HS (38) warga Bumi Ayu.

Untuk peran EA dan juga HS keduanya merupakan perantara sekaligus juga pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga: Karyawati Karaoke di Bengkulu Nyambi Edarkan Sabu Bersama Teman Pria, Polisi Sita 14 Paket Sabu

"Untuk tersangka EA dan HS dia ada yang perantara dan ada juga yang pengedar. Sedangkan tersangka DA yang cewek ini dia sebagai penyedia tempat untuk memakai narkoba tersebut," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba, AKP Donald Sianturi Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, para tersangka mendapat narkotika jenis sabu masih dalam jaringan yang ada di Kota Bengkulu.

Saat ini identitas asal pemilik sabu yang dibeli oleh tersangka sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Masih jaringan dalam Kota Bengkulu, saat ini masih kita lakukan pengembangan," kata Donald.

Dari tangan ketiga tersangka pihak kepolisian Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu, 3 unit handphone android milik para tersangka dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved