Miliki Sabu Seberat 24,95 Gram, Polda Bengkulu Amankan 2 Warga asal Bengkulu Utara

Miliki Sabu Seberat 24,95 Gram, Polda Bengkulu Amankan Warga Asal Bengkulu Utara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Kamis (13/6/2024). 2 warga asal Kabupaten Bengkulu Utara diamankan. 

"Barang bukti sabu seberat 24,95 gram yang diamankan dari para tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan pemusnahan," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 23 Kubik Kayu Ilegal asal HL Kaur Tujuan Jakarta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved