Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Tertibkan Aset Tak Bergerak, Tersisa 3 Bidang Tanah Masih Bersengketa

Dari 90 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko, saat ini masih menyisakan tiga bidang tanah yang masih dalam peroses penerbitan sertifikat atau legalitas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti. Dari 90 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko, saat ini masih menyisakan 3 bidang tanah yang masih dalam peroses penerbitan sertifikat atau legalitas. 

Selain itu, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Mukomuko telah menerbitkan sertifikat sebanyak 60 persil.

Maka dari itu ditargetkan pada tahun ini seluruh aset sertifikatnya bisa diterbitkan hingga 100 persen guna menghindari sengketa dengan pihak lain. 

Terlebih saat ini jumlah penduduk akan selalu bertambah namun tidak dengan bidang tanah. Sehingga dikhawatirkan nanti sengketa jika tidak dilengkapi legalitas.

Pihaknya yang melakukan inventarisir aset daerah guna untuk melengkapi data akan aset daerah yang perlu diperbaharui.

Seluruh barang yang menjadi aset milik daerah harus jelas keberadaannya, maka dari itu sangat diperlukan inventarisir.

Pendataan ulang ini juga untuk mengetahui aset yang rusak, maupun aset yang hilang, ataupun telah dipindahtangankan.

“Aset itu dibeli dari uang negara jelas harus dipertanggungjawabkan. Makanya sejumlah aset yang dikabarkan hilang, baik itu kendaraan dinas, ataupun tanah nanti akan kita telusuri dulu biar kedepannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eva.

Baca juga: Rawan Gempa Bumi dan Tsunami, BPBD Mukomuko Siapkan Dokumen Kontingensi Penanggulangan Bencana

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved