Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Profil Harun Masiku Buronan KPK yang Seret Nama Sekjen PDIP Hasto, Ternyata Anak Mantan Hakim

Berikut profil lengkap Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kolase Tribun Bengkulu
Berikut profil lengkap Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Selain upaya hukum, Harun berusaha memberikan dokumen dan fatwa MA itu kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan melalui beberapa perantara.

Mereka adalah Saeful, salah seorang staf Sekretariat DPP PDI-P, dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2008-2012.

Untuk membantu Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Dokumen dan fatwa MA itu kemudian disampaikan Saeful kepada Agustiani. Adapun Wahyu menerimanya dari Agustiani dan menyanggupi membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme PAW.

”Untuk membantu Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta,” ujar Lili.

Harun memenuhi permintaan itu. Akhir Desember 2019, ia menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Saeful.

Dari jumlah itu, Wahyu diduga menerima Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Keduanya diterima dari Agustiani.

Usaha tersebut tetap tak berbuah hasil. Dalam rapat pleno KPU, 7 Januari 2020, KPU tetap pada sikapnya.

”Setelah gagal di rapat pleno, Wahyu menghubungi Don, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW,” ujar Lili.

Pernyataan Wahyu itu disertai permintaan kembali sejumlah uang. Setelah uang diterima itulah KPK menangkap tangan Wahyu dan sejumlah orang lainnya, termasuk Saeful dan Agustiani.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Titipkan Anaknya ke Deddy Sitorus Sebelum Dipanggil KPK, Sebut Bakal Diambil

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020).
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). (Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto)

Putusan MA dan UU Pemilu

Arief Budiman, Ketua KPU saat itu, sudah membaca fatwa MA yang diajukan PDI-P. Namun, hal itu tak bisa dijalankan karena bertentangan dengan UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan, partai ingin mengganti Riezky dengan Harun.

Harun dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menjadi anggota DPR karena rekam jejaknya baik. ”Pertimbangan kami karena ada putusan MA,” ujarnya.

Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka terkait perkara ini. Mereka adalah Harun, Wahyu, Agustiani, dan Saeful.

Namun, Harun keburu menghilang dan KPK hingga kini kehilangan jejaknya. KPK sudah menampilkan foto dan data Harun, yang masuk daftar pencarian orang, ke laman daring KPK.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved