Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
ALASAN Hasto Tak Ditahan KPK Meski 3,5 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Publik Dibuat Geram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meski 3,5 jam diperiksa sebagai tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meski 3,5 jam diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui, Hastro ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Hasto menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/25) siang kemarin.
Sayangnya, Hasto tak ditahan langsung oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan alasan Hasto tidak ditahan.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata Tessa dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (14/1/25).
Tessa menjelaskan, salah satu alasan KPK tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan.
Salah satunya adalah Maria Lestari.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Hasto baru akan ditahan ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, ketika keluar dari Gedung KPK pada Senin siang pukul 13.26 WIB, Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya.
Ia tidak memberikan komentar sedikit pun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam.
Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.
Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Hasto Tak Ditahan KPK
Alasan Hasto Tak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto KPK
Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK
Hasto Kristiyanto
PDIP
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
| Hasto Penuhi Panggilan KPK Senin 13 Januari 2025 Pukul 10.00 WIB, Semir Rambut Sebagai Sindiran | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hasto-Penuhi-Panggilan-KPK.jpg)  | 
|---|
| Profil Harun Masiku Buronan KPK yang Seret Nama Sekjen PDIP Hasto, Ternyata Anak Mantan Hakim | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/profil-lengkap-Harun-Masiku-buronan-KPK-yang-menyeret-nama-Sekjen-PDIP-Hasto.jpg)  | 
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Titipkan Anaknya ke Deddy Sitorus Sebelum Dipanggil KPK, Sebut Bakal 'Diambil' | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Politikus-PDI-Perjuangan-Deddy-Sitorus-membeberkan-sejumlah-fakta-terkait-pemanggilan-Hasto.jpg)  | 
|---|
| Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Keberatan KPK Sita Ponsel Miliknya saat Diperiksa Kasus Harun Masiku | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekjen-PDI-Perjuangan-Hasto-Kristiyanto-tiba-di-Gedung-KPK.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hasto-Penuhi-Panggilan-KPK.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Danang-soal-tol-3110.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Wabup-Pidie-Jaya-Hajar-Kepala-MBG-Aceh-Kesal-Dapati-Nasi-Dingin-di-Dapur.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KORUPSI-DANA-BOS-RP-25-MILIAR.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Malangnya-Nasib-Ammar-Zoni-Ditinggal-Nikah-Irish-Bella-Kini-Hukumannya-Ditambah-Jadi-4-Tahun.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.