PPDB SMA Bengkulu 2024

Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi, Perpindahan Orangtua dan Afirmasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19 hingga 21 Juni 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19-21 Juni 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19-21 Juni 2024.

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Three Marnope menyampaikan, dalam PPDB ini ada 4 jalur. Meliputi jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orangtua, dan zonasi.

"Jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi dimulai pada 19- 21 Juni 2024, untuk pengumuman pada 24 Juni 2024," kata Three.

Bagi calon peserta didik yang hendak mendaftar PPDB ini, bisa mengakses melalui laman pendaftaran https://ppdb.bengkuluprov.go.id/ atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu alamatnya di Padang Jati, Ratu Samban Kota Bengkulu

Berikut Syarat PPDB Jalur Prestasi, Perpindahan Orangtua, dan Afirmasi:

1. PPDB Jalur Prestasi

Pendaftaran jalur prestasi ditentukan berdasarkan hal-hal berikut ini.

1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal untuk prestasi akademik dan non kademik.

2. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang ada terdaftar pada Dapodik.

3. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi.

4. Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan olah raga. Tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olah raga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

5. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;

b. Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved