PPDB SMA Bengkulu 2024
Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi, Perpindahan Orangtua dan Afirmasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19 hingga 21 Juni 2024.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
4. Persyaratan calon peserta didik harus kelas 10 (sepuluh) dikecuali kan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pen didikan Dasar dan Menengah.
5. Peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan memilih sekolah yang berada pada zonasi domisilinya.
6. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024. Jika lebih dari satu tahun maka wajib mengikuti jalur zonasi.
7. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
3. PPDB Jalur Afirmasi
Syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran jalur afirmasi adalah sebagai berikut.
1. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
a. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementrian dan terdata dalam dapodik.
b. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementrian yang menyelenggrakan urusan Pemerintahan dibidang Sosial dan terdata dalam DKTD Dinas Sosial.
c. Bukti Keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan, walaupun demikian lebih dianjurkan untuk mengutamakan memilih sekolah yang terdekat dan dalam wilayah zonasi.
e. Tempat tinggal berada dalam wilayah zonasi sekolah yang dituju, dibuktikan dengan kartu keluarga (utuh). (Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. Bagi calon peserta didik penyadang disabilitas dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
b. Surat keterangan dari psikolog;
c. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Sosial.
Kemudian, untuk pendaftaran jalur zonasi dimulai pada 25-28 Juni 2024. Pengumumannya pada 1 Juli 2024.
| Jalur Zonasi PPDB SMA Bengkulu Ditutup 1 Juli 2024, Wali Murid Keluhkan Anak Belum Dapat Sekolah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PPDB SMA 2024 Jalur Zonasi di Bengkulu Berakhir, Masih Ada Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Bengkulu 2024 Jalur Zonasi, Diumumkan 1 Juli 2024 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wali Murid di Bengkulu Keluhkan Aplikasi hingga Sistem Zonasi PPDB SMA | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Berikut Daftar Pembagian Zonasi SMA Negeri di Mukomuko | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SMAN-5-Kota-Bengkulu-PPDB.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.