PPDB SMA Bengkulu 2024

Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi, Perpindahan Orangtua dan Afirmasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19 hingga 21 Juni 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19-21 Juni 2024. 

6. Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat

b. Pemerintah Daerah

c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

e. Lembaga Lainnya.

7. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.

8. Bukti atas prestasi akademik dan non akademik yang berlaku prestasi individu dan beregu/kelompok.

9. Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.

10. Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.

11. Bukti Pendaftaran Daring.

2. PPDB Jalur Perpindahan Orangtua

Syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran jalur perpindahan orang tua adalah sebagai berikut.

1. Surat Penugasan dari instansi/lembaga pemerintahan/ perusahaan yang memperkerjakan; (Khusus untuk instansi swasta dilengkapi dengan Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota).

2. Surat Keterangan Pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved