PPDB SMA Bengkulu 2024

'Jangan Ada Permainan', Pesan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk PPDB SMA Jalur Prestasi

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Bengkulu Tahun 2024 memasuki hari kedua, Kamis (20/6/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi. Politisi PDIP ini berpesan agar pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini harus berjalan transparan dan berjalan sesuai regulasi. 

Ketentuan pendaftaran dengan mekanisme luring adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka sekolah mengajukan permohonan izin melaksanakan PPDB luring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui Cabang Dinas Pendidikan. 

2. Dalam mekanisme luring, pendaftar melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan melihatkan dokumen aslinya;

4. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait;

5. Kepala sekolah membuat posko Informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved