Berita Rejang Lebong

Disdikbud Rejang Lebong Pantau Proses PPDB, Sanksi Tegas Jika Melanggar

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong akan segera di dilaksanakan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, Hanafi SPd MM tegaskan proses PPDB gratis tidak ada pungutan biaya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong akan segera di dilaksanakan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong akan memantau langsung proses tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadinya aksi pungutan liar (pungli). 

Disdikbud Rejang Lebong juga membuka posko pengaduan jika ditemukan adanya praktik pungli maupun pelanggaran lainnya selama proses PPDB berlangsung.

"Selama proses PPDB berlangsung kita akan melakukan pengawasan, PPDB ini gratis tidak ada dipungut biaya," sampai Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, Hanafi SPd MM.

Pihaknya akan melakukan pemantauan dan siap memberikan sanksi tegas terhadap sekolah jika terbukti ada melakukan pungli.

Pelaksanaan PPDB harus terlaksana sesuai dengan mekanisme dan aturannya. Jika menemukan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru, masyarakat dapat langsung menyampaikan ke Disdikbud Rejang Lebong.

Ia memastikan pihaknya akan langsung menindaklanjuti ke sekolah yang bersangkutan.

"Tentu akan kita tindak tegas jika ada pelanggaran selama PPDB berlangsung, terutama pungli," tegas Hanafi.

Pada PPDB tahun ini, pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Kembalikan Kerugian Negara

Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2024 tentang PPDB. Yang mana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel.

Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.

Namun untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri menggunakan 4 sistem PPDB. Yakni mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

"Jadi untuk sekolah swasta ada pembatasan jumlah penerimaan, tapi untuk sekolah swasta itu sistem PPDB-nya bebas," tutup Hanafi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved