Sabtu, 11 April 2026

PPDB di Bengkulu

Cara dan Syarat Pindah Rayon, PPDB SMK 2024 di Provinsi Bengkulu

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Bengkulu Tahun Pelajaran 2024-2025 telah dimulai sejak 19 Juni lalu.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana di Sekretariat PPDB SMA/SMK di Kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Bengkulu Tahun Pelajaran 2024-2025 telah dimulai sejak 19 Juni lalu sampai 28 Juni 2024.

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman menyampaikan, berbeda dengan PPDB SMA, yang pendaftarannya secara online melalui laman pendaftaran https://ppdb.bengkuluprov.go.id/, untuk PPDB SMK, dilakukan secara luring di sekolah tujuan masing-masing.

Sementara itu, untuk calon peserta didik yang berasal dari luar daerah maupun provinsi harus menggunakan surat rekomendasi pindah rayon. 

"Untuk persyaratan maupun keterangan lainnya mengenai PPDB SMK ini, ada petugas di sekretariat (Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, red) yang siap membantu, " jelas Saidirman. 

Ia menjelaskan bahwa seleksi PPDB SMK dengan mempertimbangkan fotokopi rapor semester 2-6 dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Serta seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/konsentrasi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dapat juga berkerjasama dengan institusi pasangan/asosiasi profesi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan/cabang dinas setempat," kata Saidirman.

Berikut Syarat Pengurusan Surat Rekomendari Pindah Rayon :

A. Rekomendasi Pindah Rayon dari Dalam Provinsi Bengkulu :

1. foto copy liazah/surat keterangan lulus dilegalisir. 

2. surat rekomendasi pindah rayon dari cabang dinas kabupaten (asli dan foto copy) 

3. Foto copy kartu keluarga

4. Foto copy KTP orang tua/wali murid 

5. Map kertas warna hijau

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved