PPDB di Bengkulu

Terkendala Jaringan Internet, Calon Peserta Didik SMA di Mukomuko Diminta Daftar Lewat Sekolah

PPDB untuk Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Mukomuko dimulai Rabu (19/6/2024).

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Sekolah Menegah Atas dan Kelompok Belajar Paket Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Harmen. Bagi siswa yang terkendala jaringan internet dapat daftar langsung ke sekolah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Mukomuko dimulai Rabu (19/6/2024).

Untuk pendaftran 16 SMA di Kabupaten Mukomuko akan dilakukan secara online melalui link https://ppdb.bengkuluprov.go.id/.

Pendaftaran secara online ini dikhawatirkan jika di tempat tinggal calon peserta didik SMA tak memiliki jaringan internet.

Terkait kendala internet, pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko meminta kepada calon peserta didik SMA untuk mendaftar secara online dengan datang ke sekolah yang diinginkannya.

“Calon peserta didik SMA atau orang tua siswa bisa datang ke sekolah dan meminta bantuan pihak sekolah untuk didaftarkan secara online,” ungkap Kasi Sekolah Menegah Atas dan Kelompok Belajar Paket Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Harmen.

Harmen menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait calon peserta didik yang belum bisa mendaftar secara online.

Hanya saja untuk mengantisipasi calon peserta didik SMA tak bisa mendaftar, pihaknya meminta calon peserta didik SMA untuk datang ke sekolah yang diinginkan.

“Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi jika memang nanti ada calon peserta didik SMA tak bisa mendaftar secara online,” jelas Harmen.

Selain itu, pendaftaran PPDB SMA akan dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 untuk jalur Afrimasi, Prestasi dan Perpindahan orang tua.

Sedangkan untuk jalur zonasi dibuka 25 Juni 2024.

Untuk PPDB SMA di jalur Afirmasi memiliki kuota sebesar 15 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima, untuk jalur prestasi memiliki kuota 20 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua memiliki kuota 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima dan jalur zonasi miliki kuota 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

“Jumlah kebutuhan itu bisa saja berubah, kalau misalkan di daerah itu untuk yang jalur perpindahan orang tua tidak ada, jadi jalur pendaftaran yang lain bertambah,” kata Harmen.

Harmen menuturkan, untuk pendaftaran SMK tidak ada jalur seperti SMA, atau langsung datang ke SMK untuk mendaftar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved