PPDB di Bengkulu
SD di Mukomuko Dilarang Gelar Tes Calistung untuk PPDB 2024, Berikut Ketentuannya
Sekolah SD di Mukomuko diminta tak lakukan tes Baca, Tulis dan Berhitung (Calistung) saat PPDB 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penerimaan peserta didik baru untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tak lama lagi dibuka.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko mengingatkan untuk sekolah tak melaksanakan tes baca, tulis, dan hitung (calistung).
“Kita juga sudah memberikan surat edaran ke SD-SD untuk tidak melaksanakan tes Calistung ini,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani melalui Kasi Kurikulum Randi Pratama, Selasa (18/6/2024).
Randi menjelaskan, surat edaran terkait tes calistung ini, turunan dari Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Dalam aturan itu, sekolah tidak boleh asal menerapkan calistung bagi siswa PAUD dan SD.
“Anak TK atau PAUD di Mukomuko yang hendak mendaftar ke SD merupakan masa transisi mereka ke sekolah dasar, kalau calon peserta didik belum bisa calistung, tugas bagi tenaga pendidik di SD yang membantu peserta didik untuk bisa calistung,” beber Randi.
Terkait pendafataran nanti, untuk calon peserta didik SD di Mukomuko, cukup memenuhi syarat mulai dari umur dan jalur yang dipilihnya.
Misal, lanjut Randi, calon peserta didik ini masuk melalui jalur afirmasi, di mana calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikut sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Kemudian umur juga dari 6 tahun sampai 7 tahun pada 1 Juli 2024 nanti, hal itu yang menjadi sayarat untuk calon peserta didik masuk ke SD nantinya,” jelas Randi.
Randi juga menjelaskan, nanti pihaknya saat pembukaan pendaftaran PPDB SD tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.
Monitoring dilakukan untuk mengawasi pendaftaran di sekolah-sekolah berjalan sesuai dengan juknis dan surat edaran yang ada.
“Kita nanti saat pendafataran juga melakukan monitoring di sekolah-sekolah, agar pendafataran di sekolah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Randi.
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
PPDB di Bengkulu Tengah Selesai, Dikbud Sebut Tak Ada Satupun Kuota Sekolah Terpenuhi |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Pindah Rayon, PPDB SMK 2024 di Provinsi Bengkulu |
![]() |
---|
Pantau dan Awasi PPDB 2024, Dikbud Seluma Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Terkendala Jaringan Internet, Calon Peserta Didik SMA di Mukomuko Diminta Daftar Lewat Sekolah |
![]() |
---|
PPDB SMA/SMK Negeri di Mukomuko, Dibuka 19 Juni 2024, Berikut Syarat dan Cara daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.