Pensiunan PNS Setubuhi Siswi SMP
Pensiunan ASN Setubuhi Siswi SMP di Bengkulu Selatan Terancam 15 Tahun Penjara
Pensiunan ASN setubuhi siswi SMP di Bengkulu Selatan terancam 15 tahun penjara. Dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pensiunan ASN setubuhi siswi SMP di Bengkulu Selatan inisial BS terancam hukuman 15 tahun penjara.
BS (59) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang merupakan mantan guru ini resmi ditetapkan tersangka.
Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi mengatakan, BSĀ sudah ditetapkan sebagai tersangka dari bukti yang ada.
BS disangkakan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan juga dan pelaku diancam maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta," kata Sarmadi.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Nanti keterangan lebih lanjut akan kembali disampaikan. Tunggu selesai dilakukan pemeriksaan," jelas Sarmadi.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan ke polisi, peristiwa dugaan asusila itu terjadi pada Senin 8 April 2024 di sebuah area perkebunan kelapa sawit.
Pada saat itu, pelaku menghubungi korban dan memintanya untuk menemuinya di kebun yang berada di Desa Gelumbang dengan alasan untuk mengambil uang.
Korban tanpa pikir panjang langsung mendatangi pelaku. Pada saat itu, korban tidak sendirian dan pergi bersama temannya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta agar teman korban menunggu di motor saja.
Sementara, korban dengan pelaku pergi menjauh dari lokasi motor yang terparkir. Saat itulah pelaku berbuat senonoh ke korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Pelaku-BS-Kiri-dan-Ilustrasi-Korban-Kananwergwe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.