Pensiunan PNS Setubuhi Siswi SMP
Pensiunan ASN Setubuhi Siswi SMP di Bengkulu Selatan Terancam 15 Tahun Penjara
Pensiunan ASN setubuhi siswi SMP di Bengkulu Selatan terancam 15 tahun penjara. Dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
Tersangka asusila-ilustrasi. Pensiunan ASN setubuhi siswi SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu inisial BS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mengetahui anaknya dinodai oleh pelaku, orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi membenarkan, ada laporan peristiwa tindak pidana persetubuhan anak bawah umur itu.
Pelaku sendiri diamankan, pada Senin (24/6/2024) di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kota Manna.
"Ya benar, pelaku sudah kita amankan. Bahkan, saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sarmadi, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pensiunan PNS di Bengkulu Selatan Setubuhi Siswi SMP di Kebun Sawit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Pelaku-BS-Kiri-dan-Ilustrasi-Korban-Kananwergwe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.