Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
Gubernur Rohidin Sebut Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Murid Sendiri Terancam Dipecat
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebut oknum guru SMA di Bengkulu dilaporkan setubuhi murid sendiri terancam dipecat.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebut oknum guru SMA di Bengkulu dilaporkan setubuhi murid sendiri terancam dipecat.
Adanya informasi kasus asusila tersebut diakui Gubernur Rohidin sudah sampai ke telinganya beberapa waktu yang lalu.
Atas kasus tersebut ia sudah memerintahkan pihak Inspektorat untuk menelusuri bagaimana kejadian yang sebenarnya.
Pasalnya Pemprov Bengkulu harus mengetahui juga bagaimana detail dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Bengkulu.
"Kemaren sudah saya minta itu pengawasan dari Inspektorat untuk turun memastikan seperti apa kejadiannya," kata Rohidin Kamis (27/6/2024).
Atas kasus tersebut tentunya akan ada beberapa pertimbangan dari Pemprov Bengkulu, terkait sanksi yang akan dijatuhkan pada oknum guru yang berstatus sebagai ASN tersebut.
Guru tersebut nantinya akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan saksi terberat hingga pada pemecatan.
"Akan kita berikan sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, Bisa jadi pemecatan," kata Rohidin.
Pengakuan Pelaku
Fakta baru oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.
Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.
SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.
Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasehat hukum tersangka SI, Puspa Erwan usai bertemu dengan pelaku SI.
Bahkan dari pengakuan SI kepada penasehat hukumnya, korban yang merupakan siswinya tersebut sudah mengetahui jika pelaku SI sudah memiliki anak dan istri.
Namun hal tersebut dapat diterima oleh korban, dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut.
"Pengakuan pelaku mereka berpacaran sudah sekitar setengah tahun terakhir ini," ungkap Puspa.
Sedangkan terkait iming-iming nilai tinggi yang dijanjikan kepada korban juga dibantah oleh pelaku.
Menurutnya hal tersebut tidak pernah ia janjikan selama menjalin hubungan dengan korban sejak Januari tersebut.
"Mungkin harapannya agar nilainya bagus, tapi kalau secara prinsip untuk menaikkan nilai tidak. Cuman mungkin harapannya yang seperti itu secara logika harapannya seperti itu," ujar Puspa.
Sementara itu diakui Puspa sejauh ini belum ada pertemuan ataupun bahasan dari korban maupun pelaku untuk berdamai.
Hanya saja pihak pelaku tetap membuka peluang jika pihak korban ingin melakukan pertemuan dengan pihak pelaku, untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Baca juga: Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswinya di Hotel Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Kronologi
Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.
Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.
Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).
Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Data terhimpun, diketahui modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap muridnya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
"Untuk sementara baru itu, kita masih dalami," ujar Nava.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.
Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Sementara itu atas kasus ini pihak kepolisian masih akan menggali informasi dari pelaku terkait persetubuhan yang ia lakukan.
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Running News
TribunBreakingNews
Bengkulu
persetubuhan
Asusila
Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
Oknum Guru
rohidin mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
| Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan |
|
|---|
| Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswa Sendiri Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi, Pacaran dengan Korban-Bantah Iming-iming Nilai |
|
|---|
| Bujuk Rayu Oknum Guru SMA di Bengkulu 7 Kali Setubuhi Siswi di Hotel Diiming-imingi Nilai Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-soal-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.