Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi

Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Menanggapi vonis hakim ini, pengacara terdakwa Widya Timur mengatakan jika vonis hakim sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Penasehat Hukum (PH) Widya Timur. Terdakwa asusila oknum guru SMA setubuhi siswi sendiri di Kota Bengkulu divonis majelis hakim hukuman penjara 6,5 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa asusila oknum guru SMA insial Su di Kota Bengkulu divonis majelis hakim hukuman penjara 6,5 tahun dalam sidang putusan Pengdilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (17/12/2024).

Vonis majelis hakim yang diketuai T Oyong lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang meminta hakim menghukum terdakwa oknum guru SMA setubuhi siswi sendiri selama 10 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Widya Timur mengatakan jika vonis hakim sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

"Kalau dilihat dari perbuatannya itu berkesesuaianlah, sebenarnya kalau bisa diringankan minimal lima tahun," ucap Widya. 

Tak hanya hukuman pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 30 juta yang apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

"Dendanya Rp 30 Juta subsidair 1 bulan kurungan penjara," jelas Widya. 

Menurut Widya, majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri sehingga diputuskan penjara selama enam tahun enam bulan atau 6,5 tahun. 

"Hal yang memberatkan karena terdakwa sebagai ASN," ucap Widya. 

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mau berubah dan merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anaknya. 

"Barang bukti berupa mobil dan HP dikembalikan kepada terdakwa," sambung Widya.

Baca juga: Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis 6,5 Tahun Penjara

Pengakuan Pelaku

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.

Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.

SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved