Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswa Sendiri Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara
Terdakwa Su alias SI, oknum guru SMA setubuhi siswa sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa Su alias SI, oknum guru SMA setubuhi siswa sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bengkulu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dengan Ketua Majelis T. Oyong.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU Herwinda Martina menyatakan, terdakwa Su secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
"Tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara dengan denda juga," kata penasehat hukum terdakwa, Julita
Terdakwa Su didakwa dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya didakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa Su juga didenda Rp 30.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. "Artinya jika denda tidak dibayar akan dijalani tiga bulan kurungan," sambung Julita.
Sementara, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma dan terdakwa sebagai seorang guru pendidik seharusnya menjadi teladan bagi muridnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluargannya.
"Hal yang memberatkan karena dia sebagai guru yang melakukan ke siswanya yang seharusnya jadi panutan," jelas Julita.
Baca juga: Gubernur Rohidin Sebut Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Murid Sendiri Terancam Dipecat
Pengakuan Pelaku
Fakta baru oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.
Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.
SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.
Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasehat hukum tersangka SI, Puspa Erwan usai bertemu dengan pelaku SI.
Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
persetubuhan
Persetubuhan anak
Kasus Asusila
Asusila
Running News
TribunBreakingNews
Bengkulu
Kejari Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan |
|
|---|
| Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Gubernur Rohidin Sebut Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Murid Sendiri Terancam Dipecat |
|
|---|
| Pengakuan Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi, Pacaran dengan Korban-Bantah Iming-iming Nilai |
|
|---|
| Bujuk Rayu Oknum Guru SMA di Bengkulu 7 Kali Setubuhi Siswi di Hotel Diiming-imingi Nilai Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Julita-Penasehat-Hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.