Judi Online di Bengkulu
Akses dan Cara Main Mudah, Awal Mula Pria di Mukomuko Bengkulu Terpapar-Kecanduan Judi Online
Sehari habiskan uang Rp 100 ribu untuk bermain Judi Online, Warga Kabupaten Mukomuko ungkap Diberikan Kemenangan dari Bandar Judi Online.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Lantaran ia masih memikirkan adanya tanggungan yakni nafkah keluarga. Meski ada temannya yang pernah menang bermain judi online dengan jumlah fantastis.
“Kalau main judi online paling seminggu 2 kali, tidak berani bermain setiap hari. Ada teman itu bermain judi online dia pernah dapat sampai Rp 50 jutaan,” ungkap KP.
Polisi Ingatkan Bahaya Judi Online
Judi online menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana lain yang merugikan diri sendiri.
Hal itu dijelaskan Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni. Aktivitas judi online dapat merugikan diri sendiri.
“Judi online ini bisa merugikan diri sendiri karena menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkap Ahmad saat ditemui TribunBengkulu.com, Kamis (27/6/2024).
Lanjutnya, judi online dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan penipuan.
“Gara-gara judi online bisa terjadinya kekerasan dalam rumag tangga, pencurian hingga penipuan, di mana nantinya berujung pada penegakkan hukum,” tutur Ahmad.
Untuk itu Ahmad meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang bisa menyebabkan terjadi tindak pidana.
“Kami harap masyarakat untuk tidak terlibat judi online, karena bisa merugikan diri sendiri, lantaran dapat memicu adanya tindak pidana lain,” jelas Ahmad.
Selain itu, Polres Mukomuko pernah menangani tindak pidana yang berkaitan dengan judi online.
Kasus tersebut melibatkan salah satu pegawai penerbit buku di Mukomuko yakni Melku Setiawan pada tahun 2021.
Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan untuk digunakan bermain judi online.
Pelaku ini tak menyetorkan penjualan uang buku ke perusahaannya dan uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Untuk penanganan kasus kita pernah menangani kasus namun berkaitan dengan judi online, yakni penggelapan uang perusahaan yang digunakan pelaku untuk bermain judi online,” kata Ahmad.
Baca juga: 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Segera Disidang, Jaksa Targetkan Tahap 2 Awal Juli
Judi Online di Bengkulu
Judi Online
Judi Online Bengkulu
berita mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Polres Mukomuko
| Siasat Licik Bendahara RS Annisa Curup Gelapkan Uang Rp516 Juta demi Judol: Manipulasi Laporan |
|
|---|
| Pengakuan Bendahara RS Annisa Curup Rejang Lebong Bengkulu yang Gelapkan Rp516 Juta demi Judol |
|
|---|
| Pengakuan Perempuan Muda di Rejang Lebong Gelapkan Uang Rumah Sakit Rp516 Juta: Gaya Konsumtif-Judol |
|
|---|
| Akal Bulus Eks Bendahara Rumah Sakit di Rejang Lebong Bengkulu Gelapkan Rp 516 Juta Demi Judi Online |
|
|---|
| Mantan Bendahara RS Annisa Curup Rejang Lebong Bengkulu Gelapkan Rp516 Juta untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wakapolres-Mukomuko-Soal-Judi-Onlie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.