Judi Online di Bengkulu

Akses dan Cara Main Mudah, Awal Mula Pria di Mukomuko Bengkulu Terpapar-Kecanduan Judi Online

Sehari habiskan uang Rp 100 ribu untuk bermain Judi Online, Warga Kabupaten Mukomuko ungkap Diberikan Kemenangan dari Bandar Judi Online.

Kolase TribunBengkulu.com
Ilustrasi Judi Online-Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni. Akses dan cara main mudah, jadi awal mula pria usia 42 tahun insial KP warga Mukomuko Provinsi Bengkulu terpapar-kecanduan judi online. 

Lantaran ia masih memikirkan adanya tanggungan yakni nafkah keluarga. Meski ada temannya yang pernah menang bermain judi online dengan jumlah fantastis.

“Kalau main judi online paling seminggu 2 kali, tidak berani bermain setiap hari. Ada teman itu bermain judi online dia pernah dapat sampai Rp 50 jutaan,” ungkap KP.

Polisi Ingatkan Bahaya Judi Online

Judi online menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana lain yang merugikan diri sendiri.

Hal itu dijelaskan Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni. Aktivitas judi online dapat merugikan diri sendiri.

“Judi online ini bisa merugikan diri sendiri karena menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkap Ahmad saat ditemui TribunBengkulu.com, Kamis (27/6/2024).

Lanjutnya, judi online dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan penipuan.

“Gara-gara judi online bisa terjadinya kekerasan dalam rumag tangga, pencurian hingga penipuan, di mana nantinya berujung pada penegakkan hukum,” tutur Ahmad.

Untuk itu Ahmad meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang bisa menyebabkan terjadi tindak pidana.

“Kami harap masyarakat untuk tidak terlibat judi online, karena bisa merugikan diri sendiri, lantaran dapat memicu adanya tindak pidana lain,” jelas Ahmad.

Selain itu, Polres Mukomuko pernah menangani tindak pidana yang berkaitan dengan judi online.

Kasus tersebut melibatkan salah satu pegawai penerbit buku di Mukomuko yakni Melku Setiawan pada tahun 2021.

Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan untuk digunakan bermain judi online.

Pelaku ini tak menyetorkan penjualan uang buku ke perusahaannya dan uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Untuk penanganan kasus kita pernah menangani kasus namun berkaitan dengan judi online, yakni penggelapan uang perusahaan yang digunakan pelaku untuk bermain judi online,” kata Ahmad.

Baca juga: 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Segera Disidang, Jaksa Targetkan Tahap 2 Awal Juli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved