Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Segera Disidang, Jaksa Targetkan Tahap 2 Awal Juli

7 tersangka korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko segera disidang di Pendadilan Tipikor Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim. 7 mantan penjabat RSUD Mukomuko yang terjerat kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan ke JPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - 7 tersangka korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko segera disidang di Pendadilan Tipikor Bengkulu.

Ditargetkan awal Juli ini, jaksa penyidik melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi RSUD masih berlanjut.

“Awal Juli nanti tahap 2, setelah tahap 2 nantinya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ungkap Agung, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Kamis (27/6/2024).

Jaksa penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas-berkas terkait perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.

Setelah berkas lengkap, lanjut Agung, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan nantinya.

“Jika nanti berkas sudah lengkap kita limpahkan ke JPU untuk nanti segera dilakukan persidangan,” jelas Agung.

Selain itu, ketujuh tersangka yang sudah ditahan sejak bulan maret ini, untuk masa tahanan penyidik akan habis pada tanggal 11 Juli 2024.

Selanjutnya, jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU dan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

“Kalau sudah kita limpahkan ke JPU, tahanan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Agung.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, sudah ada satu tersangka yakni HF yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20 juta ke pihak kejaksaan.

Ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terkait pengelolaan keuangan tahun 2016-2021 yakni dr. TA yang merupakan mantan Direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.

Lalu, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

Kemudian, AFR yang merupakan Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved