Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Fakta Baru Kasus Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu, 5 Orang Saksi Diperiksa

Sampai saat ini penyidikan kasus istri bunuh suami di sebuah pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Polres Rejang Lebong (kiri) dan Penangkapan Asmaul Husna (Kanan). Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong, Ini Perkembangan dan Fakta Baru Kasusnya 

Yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku dijerat pasal KDRT, ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata kasat.

Sosok Korban Wandra Hafis

Sosok keseharian Wandra Hafis (44) warga Perumahan PU Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang tewas ditangan istrinya diungkap tetangga.

Diketahui, Wandra Hafis tewas dihabisi istrinya bernama Asmaul Husna (38) di sebuah pondok kebun, pada Kamis (20/6/2024) pagi.

Keseharian Wandra, kata para tetangga dikenal baik dan menjadi marbot atau penjaga masjid di desa tersebut.

Tetangga korban, Sairullah mengaku, korban yang merupakan marbot masjid setempat kerap bercerita seringkali mengalami kekerasan fisik dan ketakutan akan dibunuh istrinya.

Pasalnya, perilaku pelaku menjadi semakin berubah setelah ditalak cerai oleh korban pada April 2024.

Alasan korban talak cerai pelaku karena tak tahan akan sifat sang istri yang disebut ringan tangan dan emosian.

Bukan tanpa alasan, korban takut dibunuh istrinya sendiri karena mulai dari saat itu, sang istri kerap mengancam akan membunuh korban.

Para warga sekitar juga mengetahui bahwa semasa hidup korban ini sering dipukuli oleh pelaku.

Korban yang sabar biasanya tak membalas dan hanya menerimanya saja.

"Tak hanya itu saja, pelaku juga kerap meresahkan warga lainnya dengan tindakan-tindakan di luar batas seperti membakar pondok hingga memecahkan jendala kaca rumah tetangga," ungkapnya.

Ia dan beberapa warga lainnya sempat menjadi saksi pada saat itu. Bahkan mereka juga merasa keputusan korban saat itu menalak pelaku sudah benar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved