Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Kasus Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu Segera Disidang

Kasus pembunuhan yang dilakukan Asmaul Husna (38) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah terhadap suaminya sendiri Wandra Hafiz (44)

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rinto Sahrizal SH. Kasus Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu Segera Disidang 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus pembunuhan yang dilakukan Asmaul Husna (38) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah terhadap suaminya sendiri Wandra Hafiz (44) dipastikan berlanjut.

Usai dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat istri yang membunuh suaminya sendiri secara sadis pada 20 Juni 2024 lalu itu bakal duduk diruang persidangan.

"Untuk pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan kasus istri bunuh suami telah kita lakukan, saat ini masih diteliti,"sampai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA, Aipda Rinto Sahrizal SH.

Pihaknya saat ini tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait apakah masih ada yang kurang dan harus dilengkapi lagi.

Jika berkasnya telah dinyatakan lengkap maka tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong untuk segera disidangkan.

"Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan kita limpahkan tersangkanya untuk proses selanjutnya,"ucap Rinto.

Rinto memastikan, kasus ini tetap berlanjut proses hukumnya karena pelaku tidak mengidap gangguan kejiwaan.

Berdasarkan hasil tes psikologi, tersangka hanya mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan.

Dimana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.

Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Bahkan itu juga disampaikan oleh psikolog yang memeriksa tersangka.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya. Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved