Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Nasib Asmaul Husna, Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikiater

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater terhadap tersangka Asmaul Husna (38), istri bunuh suami di Rejang Lebong Bengkulu.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Gedung Satreskrim Polres Rejang Lebong. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater terhadap tersangka Asmaul Husna, kasus istri bunuh suami di Rejang Lebong Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Nasib Asmaul Husna (38), istri bunuh suami di Rejang Lebong Bengkulu. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater.

Asmaul menghabisi nyawa sang suami di sebuah pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada Kamis (20/6/2024).

Korban Wandra Hafis (44) meninggal dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka bacok dari sajam yang dibawa tersangka Asmaul.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K melalui KBO Reskrim, Ipda Rudi Sampurno SH MH mengatakan, untuk tersangka telah diperiksa oleh psikiater.

Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan itu apakah tersangka ini memang ada gejala gangguan kejiwaan atau tidak.

"Sudah diperiksa psikiater, tinggal menunggu hasilnya apakah ada arahnya ke sana atau tidak," kata Rudi.

Jika nantinya hasil pemeriksaan psikiater menunjukan tersangka ini memiliki gejala maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka itu akan dilaksanakan di RSKJ.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah benar tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

Karena berdasarkan informasi yang didapati, ada dugaan tersangka memiliki gangguan kejiwaan.

"Jadi kalau memang ada gejala baru diperiksakan," lanjut Rudi.

Satreskrim Polres Rejang Lebong juga tengah berkoordinasi dengan Kejari Rejang Lebong dalam penanganan perkara ini.

Untuk sementara ini, tersangka masih dikenakan pasal terkait KDRT.

Mengingat korban dan tersangka masih berstatus suami istri secara hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved