Ibu di Karawang Digugat Anak Kandung

NASIB Ibu di Karawang Digugat Anak Kandung Rp 500 Miliar dan Emas 50 Kg, Sang Suami Meninggal

Anak kandung bernama Stephanie Sugianto tega menggugat ibu kandungnya Kusumayati gara-gara persoalan warisan masih berlanjut.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Duduk Perkara Anak Kandung Gugat Ibu di Karawang Rp500 M dan Emas 50 Kg, Ancam Bui Gegara Warisan 

saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.

Akan tetapi hal itu tidak pernah disetujui Stephanie lantaran persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.

Namun, niat baik itu bertentangan dengan Stephanie.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello',

saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.

Buka ruang perdamaian

Disisi lain Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan perkara anak melaporkan ibunya dalam dugaan kasus pemalsuan tandatangan.

Dalam sidang yang diketuai Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi.

"Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki," kata Nelly, saat sidang dari keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/6/24).

Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani.

Mereka yang bersangkutan dalam perkara itu diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.

"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved