Berita Bengkulu Tengah

Reklame Nunggak Pajak di Bengkulu Tengah Bakal Ditindak Tegas

Pemkab Bengkulu Tengah dalam waktu dekat akan menindak tegas seluruh reklame yang menunggak pajak.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah(BKD) Bengkulu Tengah Dessy Aprianti menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memantau seluruh reklame yang terpasang di sepanjang jalan.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah dalam waktu dekat akan menindak tegas seluruh reklame yang menunggak pajak. 

Tindakan tegas tersebut akan dilakukan dengan pemasangan stiker bertuliskan tentang pemberitahuan menunggak pajak. 

Hal tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera dan penyadaran kepada pemilik reklame untuk segera membayar pajak. 

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah Dessy Aprianti menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memantau seluruh reklame yang terpasang di sepanjang jalan. 

Tidak hanya bagi reklame yang berasa pada ruas jalan nasional, jalan provinsi maupun juga pada ruas jalan kabupaten.

"Setelah kita pasang stiker, maka tak boleh dicabut. Apabila dicabut, akan kita berikan tambahan sanksi," ujar Dessy.

Diketahui pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah wajib dikenakan pajak dan berpedemoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 1 tahun 2024.

Sejauh ini, sambung Dessy, pihaknya belum menemukan adanya reklame yang tak membayar pajak.

Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Sampai saat ini belum ditemukan. Namun, kami sudah mempersiapkan," kata Dessy.

Bagi vendor atau masyarakat yang ingin memasang reklame, terang Dessy, yang bersangkutan diminta untuk mendatangi gerai BKD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Tengah maupun datang langsung ke Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Sebelum memasang reklame, maka harus melakukan perhitungan dan membayar pajak terlebih dahulu. Baik itu selama kurun waktu perminggu, perbulan ataupun pertahun. Ketika batas waktu berakhir, silahkan dicopot atau mengajukan surat lagi untuk perpanjangan pemasangan reklame," bebernya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved