Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Beri Pesan Menyentuh ke Pegi Setiawan Setelah Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris beri pesan menyentuh ke Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dalam kasus Vina Cirebon.

Editor: Rita Lismini
IG Hotman Paris/Tribunbengkulu
Kolase foto Hotman (Kanan) dan Pegi (Kiri). Hotman Paris beri pesan menyentuh ke Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dalam Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris beri pesan menyentuh ke Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dalam kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/24).

Penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, tidak sah dan batal demi hukum.

Kendati demikian, Hotman Paris beri pesan menyentuh ke Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dalam kasus Vina Cirebon.

Hotman turut merasa senang dengan putusan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas.

"Saya mendapat kabar bahwa Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri iya kan," kata Hotman sembari tersenyum, dikutip dari postingan Instagram Hotman, Senin (8/7/24).

Bahkan, Hotman juga turut mengundang Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk makan bersama sebagai bentuk kemenangan Pegi di Praperadilan.

"Hallo Pegi, mau nggak gua traktir makan Ramen di Hotman Ramen di jalan Kuningan, kemaren Gibran juga baru makan di Hotman Ramen,

"Oke saya tunggu Pegi ya," pungkas pengacara kondang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.

Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.

Kendati demikian, Polda Jabar Polda Jabar mantap menegaskan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah orang yang sama, sejak dilakukan penangkapan.

Adapun Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara sebelum ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved