Berita Seluma

Jaksa Lidik Perusahaan Perkebunan Caplok Cagar Alam dan Hutan Lindung di Seluma

Kejari Seluma selidiki dugaan pencaplokan kawasan Cagar Alam (CA) dan Hutang Lindung (HL) yang ada di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni. Jaksa lidik dugaan pencaplokan Cagar Alam (CA) dan Hutang Lindung (HL) di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu oleh perusahaan perkebunan sawit. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejari Seluma selidiki dugaan pencaplokan kawasan Cagar Alam (CA) dan Hutang Lindung (HL) yang ada di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Penyelidikan ini karena diduga perusahaan besar yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma ada mencaplok kawasan dilarang. 

Kajari Seluma Eka Nugara melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, saat ini Kejari Seluma sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat mengenai dugaan pencaplokan kawasan CA dan HL oleh perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Seluma.

"Saat ini kami fokus menyelidiki masalah kawasan CA dan HL yang diduga dicaplok oleh perusahaan perkebunan, yang selama ini sudah dicaplok untuk perkebunan sawit," ujar Ahmad Gufroni. 

Ahmad Gufroni mengatakan sudah ada dua lokasi dugaan CA yang dicaplok oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit ini.

Yakni di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan dan Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan.

"Untuk kawasan CA yang diduga dicaplok ini ada di Pesisir Pantai Pasar Seluma serta Pasar Ngalam. Kami sedang melakukan pulbaket di dua lokasi ini," kata Ahmad Gufroni.

Kawasan CA ini diatur Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sesuai undang-undang tersebut bahwa Cagar Alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarikan. 

Sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus. Juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. 

"Untuk kawasan hutan lindung yang diduga juga dicaplok, juga sedang kami pelajari. Semua akan kita lakukan pulbaket untuk mengusut tuntas perkara ini," beber Ahmad Gufroni.

Baca juga: Belasan Hektare Sawah di Padang Merbau dan Air Latak Seluma Diserang Hama Tikus dan Kepinding

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved