Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Respon Polda Jabar Usai Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Respon Polda Jabar Usai Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon 

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, dimana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Ekspresi TIM Hukum

Ekspresi tim hukum Pegi Setiawan usai kliennya batal jadi tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Hal itu, berdasrkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) status pegi tidak bersalah.

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persidangan turut bersorak.

“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.

Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved