Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Respon Polda Jabar Usai Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Respon Polda Jabar Usai Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Respon Polda Jawa Barat usai permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan dikabulkan hakim dan membatalkakan status tersangka pegi pada kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.

"Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh hakim, kita tetap patuh hukum," ungkapnya.

Baca juga: Intip Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Cuma Punya 1 Motor Scoopy

Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.

Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.

"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, penyidik yang akan menentukan (langkah selanjutnya),"

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.

Pengacara Sebut Polda Jabar Malu Sendiri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Eman Sualaen mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dan menyatakan status Pegi tidak bersalah pada Sidang Praperadilan, Senin (8/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved