Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Respon Polda Jabar Usai Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Respon Polda Jabar Usai Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon 

Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas.

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya.

Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini.

“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.”

“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep.

Sujud Syukur Keluarga-Tangis Sang Ibu

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Berdasarkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) status pegi tidak bersalah.

Selain itu, ibu Pegi Setiawan tak kuasa menangis usai hasil sidang dari putusan praperadilan memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah dan bebas dari hukum.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.

Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved